Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lintas Daerah

Soal Temuan BPK Disbudpar Lebak Respon Terkait Retribusi Pariwisata

46
×

Soal Temuan BPK Disbudpar Lebak Respon Terkait Retribusi Pariwisata

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lebak,Liputanjurnalis.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten menyoroti retribusi di sektor pariwisata di Lebak yang tak sebanding dengan potensi pendapatan. Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Budaya dan Pariwisata Lebak Usep Suparno mengatakan besaran target retribusi itu telah disesuaikan dengan potensi pendapatan.

“Kita hitung dari jumlah kunjungan, kemudian karena pengelola juga menghitung biaya operasional dan lainnya, sehingga nilai yang harus dibayar ke kas daerah kesanggupan setelah semua dihitung tadi,” kata Usep dikutif dari detikcom di Rangkasbitung, Kamis (23/11/2023).

Example 300x600

“Setiap tahun target pengelola wisata selalu dinaikkan, 5 sampai 10 persen, kecuali waktu Covid-19. Pada saat itu pengelola bermohon ke kita untuk menyesuaikan targetnya,” sambungnya.

“Kondisi wisata di Lebak tidak selalu ramai, hari Sabtu Minggu kalau nggak ada momen libur panjang nggak ramai. Makanya, namanya potensi bisa terealisasi bisa enggak,” tuturnya.

Usep pun menanggapi kekurangan bayar retribusi dari BumDes AM Hegarmanah sebesar Rp 9 juta ke kas daerah. Menurutnya proses pembayaran masih berlangsung dengan cara dicicil.

“Setelah rilis itu kita koordinasi ke pengelola dan mereka menyanggupi tapi dibayar nyicil dan kita persilakan. Teknisnya mau nyicil bayar ke kas daerah atau disimpan dimana dulu kalau sudah terkumpul 100 persen baru dibayar itu dikembalikan ke pengelola,” jelasnya.

Lebih lanjut, Usep menjelaskan, temuan BPK mengenai regulasi dan mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga masih dibahas dengan bagian hukum. Pihaknya juga mendorong pengelola wisata yang belum punya badan hukum untuk segera dibuat.

“Mengenai mekanisme, sejak temuan itu sudah kita tindaklanjuti. Terkait regulasi kerja samanya, ini masih kami bahas dengan bagian hukum. Kita juga dorong pengelola jadi berbadan hukum, badan usaha desa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten menyoroti setoran retribusi pada sektor pariwisata di Kabupaten Lebak. Salah satu temuannya, retribusi yang masuk ke kas daerah tidak sebanding dengan potensi pendapatan yang diterima pengelola wisata.

Dari rilis laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022, pendapatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak dari retribusi di sektor wisata sebesar Rp 243,2 juta dari target Rp 243 juta.

Retribusi itu berasal dari Pantai Sawarna di Bayah, Kebun Teh Cikuya di Cibeber, Pemandian Air Panas Tirta Lebak Buana di Cipanas, Pantai Bagedur di Malingping, dan Museum Multatuli di Rangkasbitung.

Dari kelima objek retribusi itu, hanya Museum Multatuli yang dikelola oleh Disbudpar Lebak, sedangkan empat objek wisata lainnya dikelola oleh pihak ketiga.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silaturahmi Paguyuban Cicago, ini Pesan Ketua LBH Pendekar DetakNasional – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendekar, Hendra Sudrajat S.H. menerima kunjungan silaturahmi Pengurus Paguyuban Journalist Cijeruk Caringin Cigombong (Cicago) di kantornya, Jalan Pasirmenjul Rt.2/2, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (9/1/25). Pria yang akrab disapa Ust. Haidar tersebut menyambut hangat kedatangan para pengurus Paguyuban seraya mengucapkan rasa syukurnya, “Atas nama keluarga besar LBH Pendekar, kami mengucapkan alhamdulillah dan terimakasih atas kedatangan saudara semua dari Paguyuban Cicago ke kantor kami ini. LBH Pendekar juga membuka lebar kantor ini untuk Cicago akan untuk masyarakat pada umumnya. Semoga dalam silaturahmi ini kita dapat bersinergi satu sama lain,” ucapnya. Ust Haidar juga menyatakan siap mendukung semua program sesuai dengan visi misi Cicago yang bersifat kontrol sosial, “Mari kita bekerjasama bahu membahu dalam melakukan kontrol sosial, karena pada dasarnya LBH dan Media harus bekerja sama menjadi pilar sosial kontrol atas trias politika yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif,” imbuhnya. Hendra menyakini, dengan bersatunya Advokat dan Media massa makan akan menjadi pilar ke 4 yang semakin kokoh dan semakin diperhitungkan oleh lembaga pemerintahan. Diingatkannya juga agar awak media lebih berhati-hati dengan adanya undang-undang ITE. “Belajar dari pengalaman, banyak media yang terjebak dengan perangkat undang-undang ITE hingga berurusan dengan hukum. Karenanya, pada kesempatan ini kami mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam menaikan berita jangan sampai terjerat pasal undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang kemudian dirubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE tersebut,” pungkasnya. Ketua Paguyuban, H Ujang Maturidi menyampaikan rasa terimakasihnya atas sambutan hangat dari LBH, “Terimakasih banyak kepada Keluarga besar LBH Pendekar atas sambutan dan dukungannya, semoga silaturahmi ini membawa berkah dan menjadikan eratnya tali silaturahmi antara Cicago dan LBH Pendekar,” ungkapnya singkat. (Rema)
Berita

  DetakNasional – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH)…