Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lintas Daerah

Waduh..!!! di Duga Dana PIP Siswa Digunakan Untuk Operasional Sekolah

95
×

Waduh..!!! di Duga Dana PIP Siswa Digunakan Untuk Operasional Sekolah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

DetanNasional, Bogor – Pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa melalui Kementrian Pendidikan menggulirkan Program Indonesia Pintar yang bertujuan agar siswa kurang mampu dapat bersekolah tanpa terkendala oleh pembiayaan, adapun bantuan tersebut langsung disalurkan ke siswa melalui mekanisme yang ada tanpa adanya pemotongan apapun.

Example 300x600

Tidak dengan SMK Nurul Hidayah Kecamatan Tamansari diduga melakukan pemotongan dana PIP tahun anggaran 2023 yang tersalur di tahun 2024 bagi siswa penerima bantuan masing masing senilai Rp 1.800.000 dipotong 1.700.000 langsung oleh pihak sekolah, dengan alasan untuk biaya operasional pendidikan sekolah, artinya siswa penerima bantuan hanya mendapat Rp 50 000 dan yang Rp. 50.000 lagi disimpan ditabungan Hal ini disampaikan orang tua siswa kepada media dengan alasan untuk biaya pendidikan di sekolah tersebut.

Dalam penjelasannya kepala sekolah SMK Nurul Hidayah, Yudi Setiadi menjelaskan mengenai pemotongan PIP tersebut pada rekan media, Selasa, 11 Februari 2025 ” Berawal dari adanya Covid 19 pada saat itu sekolah belajar di rumah dengan kebijakan pihak sekolah tidak mengambil iuran SPP maupun iuran lainnya, Tentunya hal ini menambah resiko pengeluaran operasional sekolah, dengan pengeluaran bertambah maka pihak sekolah dan orang tua murid bersepakat untuk mengambil dana PIP murid tentunya dengan persetujuan orang tua murid” ujar Yudi.

Hal ini sangat bertentangan dengan aspek dasar PIP yaitu bahwa bantuan PIP digunakan untuk siswa manfaatkan seperti transportasi, uang saku dan lain sebagainya. Sementara pihak sekolah memotong dana PIP siswa tersebut untuk kebutuhan operasional sekolah yang seharusnya pihak sekolah melalui yayasan dapat mengcover pembiayaan tersebut dan bukan jatah siswa penerima PIP yang dipotong.

Dalam hal ini ditegaskan bahwa apapun alasannya dan dengan dalih apapun, Bahwa dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak sekolah. Hal ini sesuai dengan Persesjen Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi. Bantuan KIP merupakan program pemerintah untuk mendukung pendidikan di Indonesia. Program ini memberikan bantuan biaya hidup dan UKT kepada siswa dan mahasiswa dan bagi siapapun yang melakukan pemotongan akan berhadapan dengan hukum.( Red )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silaturahmi Paguyuban Cicago, ini Pesan Ketua LBH Pendekar DetakNasional – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendekar, Hendra Sudrajat S.H. menerima kunjungan silaturahmi Pengurus Paguyuban Journalist Cijeruk Caringin Cigombong (Cicago) di kantornya, Jalan Pasirmenjul Rt.2/2, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (9/1/25). Pria yang akrab disapa Ust. Haidar tersebut menyambut hangat kedatangan para pengurus Paguyuban seraya mengucapkan rasa syukurnya, “Atas nama keluarga besar LBH Pendekar, kami mengucapkan alhamdulillah dan terimakasih atas kedatangan saudara semua dari Paguyuban Cicago ke kantor kami ini. LBH Pendekar juga membuka lebar kantor ini untuk Cicago akan untuk masyarakat pada umumnya. Semoga dalam silaturahmi ini kita dapat bersinergi satu sama lain,” ucapnya. Ust Haidar juga menyatakan siap mendukung semua program sesuai dengan visi misi Cicago yang bersifat kontrol sosial, “Mari kita bekerjasama bahu membahu dalam melakukan kontrol sosial, karena pada dasarnya LBH dan Media harus bekerja sama menjadi pilar sosial kontrol atas trias politika yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif,” imbuhnya. Hendra menyakini, dengan bersatunya Advokat dan Media massa makan akan menjadi pilar ke 4 yang semakin kokoh dan semakin diperhitungkan oleh lembaga pemerintahan. Diingatkannya juga agar awak media lebih berhati-hati dengan adanya undang-undang ITE. “Belajar dari pengalaman, banyak media yang terjebak dengan perangkat undang-undang ITE hingga berurusan dengan hukum. Karenanya, pada kesempatan ini kami mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam menaikan berita jangan sampai terjerat pasal undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang kemudian dirubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE tersebut,” pungkasnya. Ketua Paguyuban, H Ujang Maturidi menyampaikan rasa terimakasihnya atas sambutan hangat dari LBH, “Terimakasih banyak kepada Keluarga besar LBH Pendekar atas sambutan dan dukungannya, semoga silaturahmi ini membawa berkah dan menjadikan eratnya tali silaturahmi antara Cicago dan LBH Pendekar,” ungkapnya singkat. (Rema)
Berita

  DetakNasional – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH)…