Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lintas Daerah

Warga Desa Molino Morowali Utara Adukan Pemda dan PT.Keinz Ventura Ke Komnas HAM Perwakilan Sulteng

44
×

Warga Desa Molino Morowali Utara Adukan Pemda dan PT.Keinz Ventura Ke Komnas HAM Perwakilan Sulteng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Morowali,liputanjurnalis.com-ANSOS Sulteng (Asosiasi Untuk Transformasi Sosial) mendapat kuasa dari warga yang berdomisili di Jalan Trans Sulawesi Dusun IV Desa Molino Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara untuk mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran HAM atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada Komnas HAM Perwakilan Sulteng, kami menyerahkan langsung surat pengaduan dan diterima oleh Hedar bagian pengaduan. Dalam hal ini pengadu berjumlah empat orang atas nama Ja’far, Suriadi, Asis dan Walesang yang bertempat tinggal tepat dibantaran sungai dusun IV Desa Molino Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah. Selasa, (2/1/2024)

Bahwa sejak warga atau pengadu bertempat tinggal dibantaran sungai dusun IV Desa Molino, suasana lingkungan sangat asri dan air sungai dusun IV Desa Molino sangat jernih serta yang paling terpenting sekalipun hujan mengguyur dengan deras tidak mengakibatkan banjir sehingga masyarakat tidak merasa khawatir akan datangnya bahaya banjir.

Example 300x600

Sejak perusahaan pertambangan PT Keinz Ventura beroperasi melakukan pembukaan lahan, perlahan dampak lingkungan dan bencana alam mulai dirasakan oleh masyarakat dusun IV Desa Molino. Masyarakat yang hidup di bantaran sungai selalu dihantui dengan datangnya banjir disertai lumpur dan kayu gelondongan yang membahayakan mereka.

Bahwa pada tanggal 17 Desember 2023 terjadi banjir lumpur disertai kayu gelondongan disungai dusun IV Desa Molino yang melintasi bahu jalan transulawesi Desa Molino, sehingga menyebabkan kemacetan kendaraan yang hendak melintas, karena arus banjir lumpur begitu deras yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. (terlampir dokumentasi foto dan video),

Bahwa pada tanggal 24 Desember 2023 kembali terjadi banjir lumpur dan semakin meluas hingga ke areal pekarangan belakang rumah dan mengakibatkan matinya tanaman masyarakat.

Terdapat salah satu warga atas nama Jafar, yang menjadi korban terjangan banjir. Rumahnya terendam lumpur dan material batu, yang mengakibatkan rumah bagian bawahnya tidak bisa lagi ditempati.

Terdapat pula warga atas nama Suriadi yang menjadi korban terjangan banjir. Rumah beserta tanaman-tanamannya rusak karena rendaman lumpur.

Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara cenderung mengabaikan dan melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta melindungi HAM atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga harus mengevaluasi KLHS sebagaimana Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta bertanggung jawab atas peristiwa yang kami adukan di Komnas HAM termasuk melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup yang berdampak pada warga atau pengadu.

Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara harus melakukan audit lingkungan hidup secara komprehensif sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai Pasal 48. Audit lingkungan hidup seperti izin AMDAL sesuai Pasal 22 ayat (1), analisis risiko lingkungan hidup sesuai Pasal 47 ayat (1) milik PT.Keinz Ventura sebagai penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pertambangan digunung berdekatan dengan sungai dusun IV Desa Molino.

Bahwa aktivitas PT.Keinz Ventura terindikasi melakukan kelalaian pada perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan perizinan berusaha yang dimilikinya sesuai Pasal 82B ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 82 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Warga atau pengadu berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai pasal 9 dan pengadu berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan pengaduan sesuai pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM serta warga atau pengadu berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia sesuai Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah Provinsi Sulteng, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara serta PT.Keinz Ventura seakan menutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di bagian hulu, peyangga hingga hilir sungai dusun IV Desa Molino Kecamatan Petasia Timur. Seharusnya Negara dalam hal ini menunjukkan kedaulatannya terhadap tanah, air, udara untuk kemaslahatan warga negara.

Sehingga patut diduga telah terjadi pelanggaran HAM atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

ANSOS SULTENG (Asosiasi Untuk Transformasi Sosial)

Kordinator : Noval A. Saputra

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silaturahmi Paguyuban Cicago, ini Pesan Ketua LBH Pendekar DetakNasional – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendekar, Hendra Sudrajat S.H. menerima kunjungan silaturahmi Pengurus Paguyuban Journalist Cijeruk Caringin Cigombong (Cicago) di kantornya, Jalan Pasirmenjul Rt.2/2, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (9/1/25). Pria yang akrab disapa Ust. Haidar tersebut menyambut hangat kedatangan para pengurus Paguyuban seraya mengucapkan rasa syukurnya, “Atas nama keluarga besar LBH Pendekar, kami mengucapkan alhamdulillah dan terimakasih atas kedatangan saudara semua dari Paguyuban Cicago ke kantor kami ini. LBH Pendekar juga membuka lebar kantor ini untuk Cicago akan untuk masyarakat pada umumnya. Semoga dalam silaturahmi ini kita dapat bersinergi satu sama lain,” ucapnya. Ust Haidar juga menyatakan siap mendukung semua program sesuai dengan visi misi Cicago yang bersifat kontrol sosial, “Mari kita bekerjasama bahu membahu dalam melakukan kontrol sosial, karena pada dasarnya LBH dan Media harus bekerja sama menjadi pilar sosial kontrol atas trias politika yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif,” imbuhnya. Hendra menyakini, dengan bersatunya Advokat dan Media massa makan akan menjadi pilar ke 4 yang semakin kokoh dan semakin diperhitungkan oleh lembaga pemerintahan. Diingatkannya juga agar awak media lebih berhati-hati dengan adanya undang-undang ITE. “Belajar dari pengalaman, banyak media yang terjebak dengan perangkat undang-undang ITE hingga berurusan dengan hukum. Karenanya, pada kesempatan ini kami mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam menaikan berita jangan sampai terjerat pasal undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang kemudian dirubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE tersebut,” pungkasnya. Ketua Paguyuban, H Ujang Maturidi menyampaikan rasa terimakasihnya atas sambutan hangat dari LBH, “Terimakasih banyak kepada Keluarga besar LBH Pendekar atas sambutan dan dukungannya, semoga silaturahmi ini membawa berkah dan menjadikan eratnya tali silaturahmi antara Cicago dan LBH Pendekar,” ungkapnya singkat. (Rema)
Berita

  DetakNasional – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH)…