Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ragam

Warga Cikande Ancam Demo Besar-besaran jika Pabrik Miras Terus Beroperasi

111
×

Warga Cikande Ancam Demo Besar-besaran jika Pabrik Miras Terus Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DetakNasional/Banten –  Berdirinya PT BBI di Desa Nambo Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten yang memproduk berbagai minuman keras (miras), kerap menuai protes dari warga sekitar yang kental dengan agama Islam dan merasa tercoreng, hingga setiap tahun mereka selalu melakukan aksi demo namun tak kunjung ada hasil.

Iwan warga Cikande menerangkan, pihaknya kini tengah mempersiapkan aksi besar-besaran jika pabrik minuman haram masih terus beroperasi, “Karena sejak tahun 2022, 2023 dan 2024, demo terus dilakukan dengan melibatkan beberapa elemen masyarakat termasuk para santri dari beberapa Pondok Pesantren, namun tidak pernah ada hasil,” terang Iwan ditemui di kawasan tidak jauh dari lokasi pabrik, Senin (9/6).

Example 300x600

Masih menurut Iwan, dengan berdirinya pabrik tersebut pihak warga kertas menolak dan tidak setuju, pasalnya, perusahan tersebut memproduksi minuman ber-alkohol seperti merk kawa kawa dengan kadar alkohol 19℅ sedangkan pabrik barang haram tersebut berada di lingkungan santri, “Ini kan ironis, satu sisi memproduksi barang haram, sisi lain lingkungannya lingkungan santri,” katanya geram.

“Saya sebagai putra daerah merasa  tidak setuju jika perusahaan yang memproduksi minuman yang memabukkan tersebut terus beroperasi, jika itu dibiarkan tentunya yang menjadi kekawatiran semua warga, minuman tersebut dapat dibeli yang akhirnya bisa memabukkan,” paparnya.

Senada dengan Iwan, menurut Asep, emang sudah seharusnya perusahaan itu ditutup, karena tidak ada dampak positif nya terhadap warga, semua harus memahami bahwa warga Banten kental dengan keislamiannya, jangan sampai adanya pabrik yang memproduksi miras yang dapat merusak generasi muda Banten.

Asep menjelaskan, semua warga dan ulama sudah berupaya melayangkan surat pencabutan izin perusahaan ke tiga kementerian namun hingga sekarang belum ada respon.

“Sebagai warga masyarakat, kamipun berharap kesemua instansi yang sudah memberikan izin operasi perusahan sejak tahun 2022 tersebut agar dikaji ulang atau dicabut,” pungkasnya. (Ilyas)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *