Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Terkini

Tim PKH Lakukan Pemasangan Plank di PT. Teisico Cahaya Pertiwi

21
×

Tim PKH Lakukan Pemasangan Plank di PT. Teisico Cahaya Pertiwi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DetakNasional. Sumsel – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan ( PKH) Pusat, melalui peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025, telah melakukan pemasangan plank terhadap tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan Produksi Wilayah II KPH Alan Mangsang Mendis, tepatnya di dalam konsesi HTI PT. Teisico Cahaya Pertiwi ( TCP), Desa Muara Medak Kec. Bayung Lencir, Kab. Musi Banyuasin, Sumsel, seluas 563,91 hektar. Selasa ( 28/10/25)

Menurut keterangan Masyarakat setempat, sebelum adanya Perusahaan PT. Teisico Cahaya Pertiwi, masyarakat sudah terlebih dahulu ada. PT. Teisico Cahaya Pertiwi izin terbit sekitar tahun 2004, sedang masyarakat mengelola kawasan hutan tersebut dari tahun 1999 sampai saat ini, dalam artian, tanaman kelapa sawit tersebut tanaman masyarakat.

Example 300x600

Tanaman kelapa sawit itu, milik masyarakat, sebab sebelum teisico cahaya Pertiwi masuk, kami sudah terlebih dahulu mengelola kawasan tersebut. tutur Julianto selaku warga.

Ditempat terpisah Sudarmanto juga ikut mengatakan bahwa PT. Teisico cahaya Pertiwi itu, hanya mengambil kayu aja, habis itu pergi, sudah lama tidak ada kegiatan dan tahun 2024 bermitra dengan PT, Rimba Hutan Mas ( RHM) dengan tanaman Akasia, ucap Sudarmanto.

Dengan adanya TIM Penertiban Kawasan Hutan ( PKH), masyarakat sangat setuju, sehingga masyarakat yang mengelola kawasan hutan dapat diketahui oleh negara dan mendapatkan kepastian hukum.
Ketua RT setempat menjelaskan
” Kami tidak keberatan dengan adanya penertiban ini, selama tidak mengganggu aktivitas warga untuk berkebun dan memanen hasil kebun dan kami juga bersedia melakukan pembayaran pajak atau lainya, dengan catatan pembayaran pajak atau lainnya itu, tidak melalui pihak ketiga, dalam artian langsung ke negara atau ke kas daerah, sehingga warga yang mengelola kawasan hutan dapat diketahui olah negara atau Daerah setempat tutupnya.

Penulis : Nur Isnanto

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *