DetakNasional – Puluhan lembaga swadaya masyarakat, organisasi jurnalis, hingga komunitas mahasiswa di Bogor Raya berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Aksi akan dipusatkan di depan Kantor Bupati Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor dengan isu utama desakan revisi Peraturan Bupati (Perbub) No.44 Tahun 2023, sorotan rangkap jabatan anggota DPRD, serta praktik anggota dewan yang absen namun tetap menerima gaji.
Ketua NGO Kabupaten Bogor Bersatu, Rizwan Riswanto, menegaskan aksi ini merupakan bentuk keprihatinan bersama atas praktik yang dinilai tidak transparan dan tidak efisien dalam tata kelola pemerintahan daerah.
> “Kami bersama puluhan lembaga dan organisasi masyarakat serta pers di Bogor Raya sepakat turun ke jalan. Aspirasi ini bukan untuk kepentingan kelompok, tetapi demi kebaikan tata kelola pemerintahan Kabupaten Bogor,” tegas Rizwan kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Sedikitnya 23 lembaga telah menyatakan komitmen ikut serta, di antaranya BPI KPN, IPJI, GRPKK, AIPBR, Permapan, MCBR, AJNI, Gempita, LSM Pasundan Raya, Pemuda Muslim Indonesia Bersatu, GMPB, Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya, PWRI, LSM Wawasan Citra Nusantara, FPII Korwil Bogor, PJID, AJWI, PPMBT, IWO Indonesia, Forwara, PWOIN, Pospera, dan GARDA P3MB.
Massa yang ditargetkan mencapai 200 orang akan membawa mobil komando, spanduk, poster, dan bendera sebagai alat peraga. Para peserta aksi berharap aspirasi mereka dapat menjadi peringatan moral bagi pemerintah daerah.
> “Kami tidak ingin aksi ini dipandang sebagai bentuk kegaduhan. Ini adalah panggilan moral agar Pemkab dan DPRD Bogor segera memperbaiki tata kelola pemerintahan sesuai aspirasi masyarakat,” pungkas Rizwan.
(Sdk/Red)
Aktivis dan Jurnalis Bogor Siap Gelar Aksi Desak Revisi Perbub dan Evaluasi DPRD
DetakNasional – Puluhan lembaga swadaya masyarakat, organisasi jurnalis, hingga komunitas mahasiswa di Bogor Raya berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Aksi akan dipusatkan di depan Kantor Bupati Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor dengan isu utama desakan revisi Peraturan Bupati (Perbub) No.44 Tahun 2023, sorotan rangkap jabatan anggota DPRD, serta praktik anggota dewan yang absen namun tetap menerima gaji.
Ketua NGO Kabupaten Bogor Bersatu, Rizwan Riswanto, menegaskan aksi ini merupakan bentuk keprihatinan bersama atas praktik yang dinilai tidak transparan dan tidak efisien dalam tata kelola pemerintahan daerah.
> “Kami bersama puluhan lembaga dan organisasi masyarakat serta pers di Bogor Raya sepakat turun ke jalan. Aspirasi ini bukan untuk kepentingan kelompok, tetapi demi kebaikan tata kelola pemerintahan Kabupaten Bogor,” tegas Rizwan kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Sedikitnya 23 lembaga telah menyatakan komitmen ikut serta, di antaranya BPI KPN, IPJI, GRPKK, AIPBR, Permapan, MCBR, AJNI, Gempita, LSM Pasundan Raya, Pemuda Muslim Indonesia Bersatu, GMPB, Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya, PWRI, LSM Wawasan Citra Nusantara, FPII Korwil Bogor, PJID, AJWI, PPMBT, IWO Indonesia, Forwara, PWOIN, Pospera, dan GARDA P3MB.
Massa yang ditargetkan mencapai 200 orang akan membawa mobil komando, spanduk, poster, dan bendera sebagai alat peraga. Para peserta aksi berharap aspirasi mereka dapat menjadi peringatan moral bagi pemerintah daerah.
> “Kami tidak ingin aksi ini dipandang sebagai bentuk kegaduhan. Ini adalah panggilan moral agar Pemkab dan DPRD Bogor segera memperbaiki tata kelola pemerintahan sesuai aspirasi masyarakat,” pungkas Rizwan.
(Sdk/Red)