DetakNasional.co.id – Jambi – Kepolisian Polda Jambi, berhasil mengamankan dua sopir trus pengangkut BBM jenis Solar Ilegal, didua tempat yang berbeda, yakni di Muaro Jambi dan dikota Jambi, dengan jumlah 32 ton solar Ilegal. Sopir yang mengangkut BBM jenis solar Ilegal Ter sebut ber inisial SY dan RAR dengan menggunakan mobil tangki tronton.
Komisaris polisi Hadi Handoko, saat merilis pengungkapan kasus tersebut menjelaskan, kasus ini terungkap pada hari Sabtu, 1 November 2025, pukul 08.00, menerima laporan bahwa ada pengangkutan BBM jenis solar Ilegal dengan menggunakan mobil tangki berwarna biru putih dari pengolahan BBM ilegal di kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dengan bertuliskan PT, NBS.
Dari laporan tersebut anggota kepolisian Polda Jambi menggelar patroli dan berhasil menemukan mobil tangki pengangkut BBM jenis Solar Ilegal tersebut dengan nomor polisi BK 6946 GL dijalan lintas Jambi Palembang, Desa pondok meja Mestong.
Selanjutnya tim Polda Jambi melakukan pengejaran kembali 1 unit mobil tangki yang membawa BBM jenis solar Ilegal dan berhasil diamankan, mobil tangki yang berhasil diamankan tersebut berwarna biru putih dengan nomor polisi BK 8002 GM di jalan lingkar selatan, kenali besar, Alam Barajo kota jambi.
Sementara dua anggota TNI yang mendampingi mobil tangki tersebut bertugas di pekan baru dan telah dibawa ke denpom Jambi untuk dimintai keterangan.
Penulis, Nur Isnanto



















