
Detak nasional.co.id – Aksi penyerangan membabi buta yang dilakukan oleh sekelompok gengster bersenjata tajam kepada ojek pangkalan stasiun Cigombong, Minggu dini hari (11/11) lalu, yang mengakibatkan korban yang berinisial M. R mengalami luka-luka serius, hingga kini belum juga terungkap.
Untuk menafkahi keluarga besarnya dengan kondisi ekonomi yang sangat pas-pasan, M.R yang merupakan warga asli Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, kini berdomisili di Desa Cidahu Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, hanya mengandalkan usahanya dengan menjadi ojeg pangkalan sift malam, dengan penghasilan yang sangat tidak menentu.
Malang tidak bisa diprediksi, belum juga mendapatkan hasil, M.R malah mengalami nasib naas. Saat sedang menanti penumpang, dia tiba-tiba menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan kelompok gankster, hingga mengalami tiga titik luka serius di bagian pinggang dan punggungnya, akibat sabetan senjata tajam., hingga harus dijahit sebanyak 36 jahitan.
Tak terasa, 11 hari berlalu. Kasus penganiayaan berat tersebut telah ditangani aparat kepolisian sektor Cijeruk – Cigombong. Namun, hingga kini pihak keluarga RM mengaku, sejak RM si BAP sepulang melakukan Visum di RSUD Ciawi Rabu (14/11), RM maupun pihak keluarga belum diberi kabar apapun oleh penyidik Polsek Cijeruk – Cigombong, tentang kasus yang sedang ditangani.
“Sampai hari ini kami belum dihubungi atau mendapat informasi sampai sejauhmana hasil penyelidikan. yang dilakukan oleh tim reskrim Polsek. Bahkan ketika asik saya mempertanyakan langsung kepada salah satu penyidik, jawabnya mohon bersabar”, beber RM.
Hal itu diakui oleh Nurdin, adik RM. Dia mengaku sudah berulang kali mempertanyakan kepada penyidik terkait kasus yang menimpa abangnya itu sudah sampai sejauhmana.
“Tiap saya wa. jawaban Pak Yani sabar, tim sedang bekerja. Nanti kami kabari. Tapi sampai hari ini masih juga belum ada kabar”, unkap Udin.
Saat dikonfirmasi DetakNasional.co.id melalui pesan singkat WhatsApp, Brigadir Muhamad Yani, terkait hal tersebut, Selasa (10/12), dia menjawab akan segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor.
“Nanti di kirim sp2hp nya ke pelapor ya, korban yang terkenal bacokan juga akan kami kirim sp2hp”, jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebagai tambahan informasi untuk publik, SP2HP adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, yang merupakan hak pelapor untuk memantau perkembangan kasusnya. Penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala, minimal sekali dalam sebulan, baik diminta maupun tidak diminta.
SP2HP berisi informasi mengenai: Pokok perkara, Tindakan penyidikan yang telah dilakukan dan hasilnya, Masalah atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan, Rencana tindakan selanjutnya, Himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya.
SP2HP dapat diakses secara online melalui website sp2hp.bareskrim.polri.go.id.
Ada beberapa format SP2HP, yaitu:
Format A1, pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan yang dibuat setelah 3 hari menerima laporan
Format A2, pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan apabila tersangka belum tertangkap atau terungkap
Format A3, pemberitahuan hasil penyelidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup
Format A4, pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan secara bertahap sampai dengan pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU. (Raden)