DetakNasional – Dalam pelaksanaan program kerja Kepala Desa untuk ketahanan pangan, seorang Kepala Desa dapat menyerahkan program tersebut kepada Badan Udahan Milik Desa (BUMDes) untuk ditindak lanjuti dengan rencana aksi Direktur BUMDes bersama pengurus lainnya.
Sebagaimana tengah dilakukan Juhri selaku Kepala Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten dalam pelaksanaan program ketahanan pangan, akan diserahkan kepada pihak BUMDes berupa program kerja ketahanan pangan meliputi pengelolaan dana desa, pelaksanaan kegiatan, dan target pencapaian tujuan ketahanan pangan desa yang diharapkan.
“Hari ini kita persiapkan berkas-berkas dan administrasi tata kelola keuangan untuk program ketahanan pangan kepada pihak BUMDes, khusus terkait program ketahanan pangan yang harus dilaksanakan oleh Pengurus BUMDes dalam meningkatkan ketahanan pangan Desa Nambo Udik ke depan,” ungkap Juhri dihubungi melalui Ponselnya, Sabtu (12/7).
Dikatakannya, BUMDes memiliki peran penting dalam menjalankan program ini, termasuk dalam pengelolaan anggaran, pengembangan usaha berbasis pangan yang pada gilirannya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat karena tercukupinya ketersediaan pangan.
Menurutnya, salah satu kerangka regulasi yang telah ada terkait dengan pembangunan ketahanan pangan adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, “Untuk implementasi ketahanan pangan tersebut, diperlukan regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan turunan lainnya sebagai penjabaran UU No.18/2012,” imbuhnya.
Diketahui, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi merupakan penjabaran yang lebih merinci pengaturan baik aspek ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan sesuai amanat UU No.18/2012.
“Dengan demikian, upaya pemantapan Ketahanan Pangan yang berlandaskan Kedaulatan Pangan dan Kemandirian Pangan dapat diwujudkan,” pungkasnya.
Sebagai catatan, perwujudan ketahanan pangan tersebut ditandai dengan tiga hal pokok yang harus diperhatikan, yaitu: (i) ketersediaan pangan yang berbasis pada pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal; (ii) keterjangkauan pangan dari aspek fisik dan ekonomi oleh seluruh masyarakat, dan (iii) pemanfaatan pangan atau konsumsi pangan dan gizi untuk hidup sehat, aktif, dan produktif. (Ilyas)