Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Terkini

Toko Tramadol di Depan Griya Asri Benda Seakan Kebal Hukum

22
×

Toko Tramadol di Depan Griya Asri Benda Seakan Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DetakNasional. Sukabumi – Maraknya peredaran obat terlarang golongan (G) Tramadol dan Excimer, tepatnya di

Griya Benda Asri Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi

Example 300x600

Para pelaku tidak merasa takut atas ancaman pidana yang menanti mereka

Bahkan saat ini penjual Tramadol dan Excimer ini secara terang terangan menjualnya

“Secara terang terangan pak, mereka melayani para pembeli yang biasa menkonsumsi Tramadol dan Excimer baik para pemuda maupun anak maupun remaja dibawah umur,” ketus warga di wilayah tersebut yang enggan disebut namanya.

Selanjutnya, kata dia, namun sayang praktek penjualan obat haram tersebut seakan luput dari pengawasan pihak APH terkait. Bahkan kata dia, hingga saat ini tidak pernah ada tindakan yang di lakukan padahal berdekatan sekali dengan Kantor Desa Benda

“Kok bisa mereka menjual obat haram secara bebas. Tanpa pakai resep dokter yang belinya juga rata rata anak muda, “kata dia”.

Menurutnya, penjualan obat tramadol dan Excimer tidak dibenarkan dengan alasan apapun karena obat tersebut masuk salahsatu golongan narkotika.

“Penjualnya bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Terpisah, konultan Hukum/ Pakar Hukum Djaenal Idris, SH menyatakan rasa keprihatinannya terhadap generasi muda yang cenderung mengkonsumsi obat-obatan golongan G.

Menurutnya, saat ini peredaran obat golongan jenis G marak beredar dengan bebas. Sehingga jika hal ini dibiarkan jelas merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan masa depan generasi penerus bangsa.

“Peredaran obat-obatan ilegal seperti Tramadol, Trihexyphenidyl sudah marak dijual bebas, jika dibiarkan ini memiliki pengaruh yang berbahaya jika digunakan tanpa resep dokter.” ujarnya.

Menyadari bahaya penggunaan obat-obatan ilegal ini, Djaenal meminta agar pihak terkait yakni jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cicurug untuk segera mengidentifikasi dan membongkar jaringan peredaran obat-obatan tersebut.

Tidak hanya itu, saya juga berharap bukan hanya penjual obat terlarang di warung atau toko berkedok kosmetik maupun sembako saja.

“Saya harap bukan hanya penjual dan penyuplai obat-obatan saja, tapi kalau bisa bandarnya juga di berantas. Jadi mari kita semua harus lebih sadar akan pentingnya memerangi peredaran obat-obatan ilegal dan melindungi generasi penerus bangsa dari dampaknya.Karena jenis obat golongan G ini bekerja pada sistem saraf pusat, memberikan efek rekreasi yang mempengaruhi kognisi dan dapat menyebabkan perilaku yang merusak,” jelasnya.

  1. ( Tim )
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *