DetakNasional – Status lahan seluas hampir 1.000 m² di Jalan Naga Raya RT 03/05, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, kembali menjadi sorotan. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur melalui Kasie Pendaftaran dan Pelayanan, Destian, mengingatkan semua pihak agar tidak terpengaruh opini atau hasutan terkait lahan tanpa dasar hukum.
“Kami sedang melakukan pengecekan dan hasilnya akan segera disampaikan,” ujar Destian saat dihubungi, Sabtu (24/8).
Destian menegaskan, opini sejumlah pihak yang menyebut lahan itu sebagai Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) untuk kepentingan komersial maupun akses jalan pribadi tidak bisa dipercaya begitu saja.
“Itu hanya pengakuan pribadi tanpa dasar hukum. Jangan mudah terhasut. Statusnya akan kami cek terlebih dahulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, BPN Jakarta Timur berkomitmen mendukung program sertifikasi aset daerah dan terus meningkatkan pelayanan, termasuk melalui aplikasi elektronik Sentuh Tanahku.
“Semua informasi masyarakat, baik lewat pemberitaan media maupun laporan langsung, akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan. Lahan Fasos-Fasum yang notabene aset daerah pasti tercatat,” jelasnya.
Sementara itu, Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik, Rico Pasaribu, menilai pemanfaatan lahan untuk kios, kantong parkir, maupun akses jalan pribadi tidak dibenarkan, meski status lahan adalah Fasos-Fasum.
“Fasos dan Fasum diperuntukkan bagi kepentingan sosial masyarakat, bukan untuk dikomersilkan. Kalau dijadikan sumber keuntungan pribadi bisa disebut pungli,” ujar Rico.
Di sisi lain, seorang penjaga kios berinisial AS (22), warga asal Majalengka, mengaku tidak mengetahui status lahan tersebut. Ia menyebut hanya menyewa kios dari pengurus lingkungan setempat.
“Kalau status lahan saya tidak tahu. Kami semua menyewa dari pengurus lingkungan. Sempat dengar isu ini Fasos-Fasum, tapi kebenarannya belum jelas,” katanya.
Pantauan di lokasi, sejumlah kios berdiri di atas lahan yang juga terpasang plang kepemilikan atas nama Lasmian Nainggolan, berdasarkan akta pengoperan hak dan putusan pengadilan No. 422/Pdt.G/2017/PN/Jkt Tim. Keberadaan bangunan liar itu membuat akses jalan menyempit, arus kendaraan tersendat, dan sering memicu kemacetan.
Berdasarkan informasi, sengketa lahan ini sempat bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh pihak Lasmian Nainggolan. Namun belakangan diketahui, ada upaya Peninjauan Kembali (PK) dari pihak yang tidak menerima putusan tersebut. (Ilyas)