DetakNasional – Hubungan industrial yang harmonis dapat mendukung suasana kerja yang kondusif dimana semua pihak bekerja bersama-sama membangun kemitraan yang produktif. Pihak-pihak tersebut adalah pemberi kerja, pekerja, masyarakat dan pemerintah. Perusahaan hadir untuk menyediakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan membangun perekonomian bangsa. Sedangkan pekerja sebagai motor penggerak dalam memajukan perusahaan yang nantinya memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah memiliki kepentingan yang besar untuk memastikan terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
“Dengan adanya Dialog Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kita dapat membangun jembatan komunikasi, memperkuat kohesi sosial, dan mencegah eskalasi konflik menjadi lebih serius,” ucap Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Drs. Nana Mulyana, M. Si saat membuka acara Dialog Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Lorin Hotel Sentul, Kamis (03/7/2025).
Dialog Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang dilaksanakan oleh seksi PPHI bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, berlangsung selama 1 hari yaitu tanggal 03 Juli 2025 dengan narasumber Praktisi Ketenagakerjaan, Trainer Hubungan Industrial Mitra Kemenaker , Afif Johan, S.T, S.H, M.H,. Serta, diikuti oleh 40 peserta terdiri 20 perusahaan masing-masing perusahaan mengirim 1 orang perwakilan dari bagian management dan 1 orang pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam pemaparannya yang berjudul ‘’Dialog Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial “Membangun Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan ditengah tantangan Globalisasi dan Digitalisasi” sebagai narasumber Afif Johan, S.T, S.H, M.H membahas dengan adanya Dialog PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) dapat meredakan ketegangan yang mungkin timbul akibat perbedaan pendapat, dan membantu mencegah polarisasi yang berlebihan.
Dengan diadakannya Kegiatan Dialog PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) dapat menjadi wadah musyawarah antara pekerja/buruh dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan bersama dalam menyelesaikan perbedaan pendapat, baik terkait Hak, Kepentingan, maupun Pemutusan Hubungan Kerja. Dengan adanya Kegiatan Dialog Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) diharapkan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi baik itu sebelum, sesudah maupun yang sedang terjadi dapat kita hindari dengan mempersamakan pandangan, pendapat maupun saran-saran yang akan kita sampaikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, sehingga harapan menuju hubungan industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan akan menjadi kenyataan dan pada akhirnya dapat memberikan nilai-nilai positif guna membangun ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Bogor sebagai daerah/kabupaten termaju di Indonesia. (Red)