DetakNasional. Bogor-Setelah pelaporan PT GP ( Guna Persada ) terhadap MB , ketua YPPSDP di Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dan penggelapan oleh Dirut PT GP,Adin Setiawan , kini masuk babak baru yaitu dengan pelaporan terhadap PT PJA yang di duga mendapat bekingan dari YPPSDP atas parkir gelap tidak berijin.
Dari data dan fakta yang dihimpun media dari dinas terkait dinyatakan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) belum pernah menerbitkan ijin penyelenggaraan Fasiltas Parkir atas nama PT.PJA pada tanggal 9 Juli 2025,keterangan resmi kepala BPMPTSP ,A Ridho.
Komentar atas informasi ini membuat pengiat dan aktifis mulai berkomentar untuk mendata dan evaluasi Potensi PAD sektor parkiran yang menguap selama ini.
” Ini tentunya informasi yang harus ditindak lanjuti dari setiap lini penyelenggaraan pemerintah atas potensi pendapatan bidang parkir yang diduga menguap dengan bukti bahwa PT pengelola itu tidak terdaftar di badan perijinan terpadu.
Adapun tentu ini bisa terindikasi cacat formil ,lalu kemana dan bagaimana setoran atas retribusi dan pajak pengelola parkir itu selama tahunan yang ada di Pasar Festival juga dibeberapa lokasi dan tempat parkiran “ujar Galai SiManupak SH pada media.
Atas fakta tersebut , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk segera melalukan audit investigatif oleh inspektorat.
“Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pajak parkir ditarik dari pengusaha yang belum memiliki izin resmi.
Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas dan transparansi pengelolaan pajak daerah.
Secara aturan ,setiap pungutan pajak harus berdasarkan regulasi yang jelas dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Parkir, khususnya pada Pasal 7 yang menyatakan bahwa penyelenggara parkir perseorangan atau badan usaha wajib memiliki izin dari Bupati melalui sistem OSS.
Jika benar pajak ditarik dari pengusaha yang tidak memiliki izin, maka hal ini harus diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang baik pengawas internal juga kejaksaan.
Kita harus memastikan apakah penerimaan tersebut masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau justru berpotensi menjadi kebocoran anggaran daerah,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut,dia secara tegas meminta Pemkab Bogor untuk Melakukan audit internal juga pemeriksaan khusus dari kejaksaan”papar dia.
Lanjutkan dia, dugaan lain pun muncul pula jika ada pungutan dari Bappenda Kabupaten Bogor pun atas pajak parkir dari pengusaha pihak ketiga yang belum mengantongi izin resmi itu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor kami ini berpotensi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan ancaman masuk unsur korupsi,tandasnya.
Sementara pihak PT PJA saat dikonfirmasi salah satu bagian administrasi berkilah sudah keluar dari perusahaan.
“Mohon maaf sebelumnya pak saya sudah tidak lagi bekerja di PT PJA dari beberapa tahun lalu, untuk itu saya kurang tau mengenai ini pak”ujar bagian Admin PT PJA pada media.
Sementara itu pihak owner Pafesta ,Adin Setiawan hari ,Jumat (11/7) telah mendatangi pihak Polres Bogor dan diterima unit 4 Satuan Reskrim Polres Bogor atas laporan aduannya perihal aksi premanisme yang ada dipasar Pafesta juga soal dugaan parkiran Tak Berijin.
Selain Ke Polres Bogor ,Dirut PT GP,Adin Setiawan mendatangi pihak Satpol PP Kabupaten Bogor dalam penindakan atas kesemerawutan para pedagang yang ada didepan Pasar Pafesta serta adanya aktifitas yang berdampak pada ketentraman dan ketertiban umum.
Dimana bidang Tibum ( Ketertiban Umum) Satpol PP ,saat menerima aduan dan laporan akan segera berkoordinasi dan menindak lanjuti memberikan surat teguran baik SP 1,3 dan kemungkinan pemasangan segel disana,ujar Ihsan.
( Red03)