Ketua DPC GMBI Kota Bogor : Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Jangan Cuma Wacana Saja!
Detak Nasional.co.id, Bogor kota – GMNI Cabang Bogor menegaskan bahwa banyak pelanggaran yang terindikasi didukung oleh para oknum pejabat, khususnya dalam ruang pariwisata. Hal itu ditegaskan Ketua DPC GMNI Kota Bogor Yunandra, saat beraudiensi dengan DBPMTSP Kota Bogor, Rabu (12/03).
“Kami tegaskan, adanya pembiaran terhadap peredaran berbagai jenis minuman keras berkadar alkohol diatas yang melebihi batas aturan yang telah ditetapkan, merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam PERWALI No 121 tahun 2022, mengatur dengan jelas mengenai mekanisme dan klasifikasi dalam penjualan minuman beralkohol. Pada kenyataanya dan bukan rahasia umum lagi, banyak Bar di Kota Bogor yang sama sekali tidak mengantongi izin, namun secara terang-terangan dan leluasanya menjual berbagai minuman keras. Bahkan sampai hari ini, para pengusaha ilegal itu masih tetap beroperasi dengan leluasa
Yunandra juga mempertanyakan sampai sejauhmana integritas dari SATPOL-PP Kota Bogor yang merupakan kepanjangan tangan dari pemkot dalam penegakan Perda maupun Perwali.
“Kami berhasil mendapatkan data dari dinas DPMPTSP terkait badan usaha mana saja yg sudah mengantongi izin resmi dari Pemkot, Kami juga berterimakasih telah diterima oleh Bidang Perizinan Dinas DPMPTSP Kota Bogor dan juga telah memberikan daftar nama dari pelaku usaha yangg telah mengantongi izin resminya. Dari data ini kami berniat mengunjungi pihak SATPOL-PP untuk menanyakan sejauhmana keberanian dan keseriusan mereka dalam menyikapi kasus itu,” Tutupnya. (Raden)