Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita TerkiniHukum & Kriminal

Kedapatan Langgar UU Migas. Oknum Karyawan SPBU di Ciampea Coba Suap Awak Media

197
×

Kedapatan Langgar UU Migas. Oknum Karyawan SPBU di Ciampea Coba Suap Awak Media

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
SPBU Ciampea Udik Yang Kedapatan Langgar UU Migas

DetakNasional.co.id, Bogor – Sebuah SPBU di wilayah Ciampea Udik, Kabupaten Bogor, tertangkap kamera media sedang melayani pembelian pertalite dengan jumlah besar. Ironisnya, salah satu karyawan berinisial Ip di SPBU itu malah berupaya untuk menyuap awak media, agar tindakan kotornya tidak dipublikasikan.

“Semua bukti kecurangan di SPBU itu sudah kami miliki. Dan ketika kami konfirmasi terkait tindakan pelanggaran yang dilakukanya salah satu karyawan di SPBU itu malah mau menyogok kami dengan menawarkan uang sebesar 50 ribu rupiah dan meminta kepada kami agar apa yang dilakukanya itu tidak dipublikasikan”, beber salah satu awak media yang diamini oleh awak media lainya.

Example 300x600

Bahkan oknum tersebut mengaku bahwa belum lama ini SPBU tempat kerjanya itu didatangi oleh orang yang mengaku sebagai petugas dari Hiswana Migas yang juga mengetahui aksi nakal yang dilakukan pengelola SPBU tersebut.

Khawatir tindakan kotor yang dilakukanya itu dilaporkan ke pihak yang berwenang, oknum Karyawan itu meminta damai kepada petugas Hiswana Migas itu dengan memberikan uang sebesar 2 juta rupiah.

“Belum lama ini saya sudah keluar 2 juta rupiah, karena ada orang yang mengaku dari migas dengan mengancam akan diadukan ke pusat, akhirnya saya ajak damai”, beber awak media lain, menirukan perkataan Ip.

Tentunya dalam hal ini pihak SPBU sudah sering melakukan upaya upaya suap kepada sejumlah pihak, untuk menutupi aksi nakal yang dilakukan di SPBUnya.

Atas tindakan tersebut oknum karyawan SPBU di kawasan Ciampea Udik itu sudah jelas telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001, yang mengatur tentang minyak dan gas bumi (migas) di Negara Republik Indonesia.

Sebagai tambahan informasi, UU Migas mengatur kegiatan usaha migas dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

Ekonomi kerakyatan, Keterpaduan, Manfaat, Keadilan, Keseimbangan, Pemerataan, Kemakmuran bersama, Kesejahteraan rakyat, Keamanan dan Keselamatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi DetakNasional.co.id belum meminta tanggapan dari pihak Hiswana Migas, Unit Reserse dan Kriminal Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bogor maupun Ombudsman Republik Indonesia.

Gedung Sat Reskrim Polres Bogor (Foto : Tangkapan Layar, net)

Dalam Pasal 35 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, terhadap penyelenggaraan pelayanan yang diduga dilakukan petugas SPBU tidak sesuai regulasi maka masyarakat bisa melapor ke pengawas internal dan pengawas eksternal. Adapun pengawas internal adalah atasan petugas tersebut dan pengawas fungsional sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk pengawas eksternal dapat menyampaikan laporan melalui Ombudsman dan DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *