Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita TerkiniLiputan Jurnalis

Pelaksanaan Program Bankeu Di Desa Warung Menteng, Diduga Sarat Pelanggaran

92
×

Pelaksanaan Program Bankeu Di Desa Warung Menteng, Diduga Sarat Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Salah satu bukti dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program Bankeu Desa Warung Menteng 

DetakNasional.co.id, Cijeruk – Pelaksanaan Bantuan Keuangan (Bankeu) atau Samisade Tahun Anggaran (TA) 2024 di Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, diduga sarat pelanggaran. ironisnya, pihak pemerintah desa setempat, terkesan menghindari awak media yang hendak melaksanakan tupoksinya sebagai kontrol sosial.

Sejumlah awak media sudah beberapa kali mendatangi kantor desa untuk meminta keterangan, Kades maupun TPK Desa tersebut selalu tidak berada di tempat. Yang ada di lokasi pembangunan kantor desa hanya para pekerja bangunan. Sementara ketika kades, TPK maupun Sekdes dihubungi melalui telepon selularnya, selalu tidak diangkat.

Example 300x600

Berdasarkan pantauan DetakNasional.co.id di area kantor desa, tampak terpampang papan informasi kegiatan dengan judul rehabilitasi kantor desa dengan volume pekerjaan Panjang 20 meter x Lebar 15 meter, dengan anggaran sebesar Rp. 250jt termasuk pajak, yang sumber anggaranya berasal dari Bankeu Kabupaten Bogor TA 2024.

Terkait hal tersebut, pemdes Warung Menteng diduga melanggar Undang – Undang (UU) nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU KIP. Dimana Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, dan efisien

UU KIP juga mengatur tentang kewajiban Badan Publik untuk membuka akses informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses.
UU KIP diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelahnya.

Namun, berdasarkan pantauan awak media, dana bantuan tersebut dialokasikan juga untuk pengecoran jalan di wilayah Kampung Warung Kupa RT 01 RW 01, dengan volume panjang 353 meter, lebar 3 meter dan tinggi 0,15 meter.

Namun sangat disayangkan, dalam realisasinya, pembangunan jalan itu diduga tidak sesuai spek dan kemungkinan besar dikerjakan secara asal-asalan. Pasalnya, pengecoran belum rampung, namun beton sudah mengalami retak-retak. Selain itu, pengecoran juga tidak menggunakan alas plastik.

Kondisi itu memicu beragam komentar dari sejumlah warga sekitar. Salah satu warga yang identitasnya enggan dipublikasikan mengatakan bahwa ketebalan betonan hanya pada bagian sisi nya saja, namun pada bagian tengahnya tipis.

“Coba saja bapak bor pada bagian tengahnya, itu sangat kelihatan tipis. Kualitas betonisasi di Desa Warung Menteng sangat jauh dengan kualitas pekerjaan di Desa Cipelang. Alasnya sudah pakai amparan plastik dan ketebalannya rata, tidak kayak ini,” beber warga tersebut di lokasi, saat memantau proses pekerjaan, beberapa waktu lalu.

Untuk memastikan keterangan warga itu, sejumlah awak media yang mendapatkan informasi itu disaksikan warga mencoba mengukur ujung tengah coran dengan menggunakan meteran, dan walhasil ketebalan beton hanya sedalam 0,10 meter, tidak sesuai dengan yang tertera pada papan proyek yakni 0,15 meter.

Terkait temuan tersebut, belum ada penjelasan apapun baik dari Kades Warung Menteng, TPK, maupun Sekdes. (Nurdin Alex)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *