Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kades Kuta Jaya Dituding Kongkolingkong Dengan Pihak PT Amerta Indah Otsuka, Kuasa Hukum Siap Perang

255
×

Kades Kuta Jaya Dituding Kongkolingkong Dengan Pihak PT Amerta Indah Otsuka, Kuasa Hukum Siap Perang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DetakNasional.co.id – Pemberitaan tendensius di sebuah media online kepada Kepala Desa Kuta Jaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Udin Suherman, bikin geram kuasa hukumnya.

Didampingi Kuasa Hukumnya, Abdullah SH, MH, Ctm, Kades Kuta Jaya menggunakan hak jawabnya sebagai narasumber, untuk memberikan klarifikasi atas tudingan miring yang ditujukan kepadanya di hadapan sejumlah awak media, di aula kantor desa, Kamis (05/12).

Example 300x600

Permasalahan diawali dengan munculnya tim kuasa hukum seseorang berinisial J yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 1.480 meter persegi dengan Dasar Leter C desa No. 696/ 2539 Persil 127a, SPPT-PBB Nomor 32.04.210.013.022-0099.0 Kelas S.lll, yang kini telah menjadi milik PT. Amerta Indah Otsuka.

Para kuasa hukum J yang berjumlah lebih dari lima orang datang ke kantor Desa Tugu Jaya untuk meminta tandatangan dan kelengkapan berkas permohonan pembuatan sertifikat atasnama J, namun, karena yang bersangkutan tidak memiliki kelengkapan berkas diantaranya alas hak atas tanah seperti AJB atau surat keterangan jual beli, sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Kementrian ATR/BPN, maka Kades menolaknya karena sudah jelas melanggar aturan.

“Yang pertama saya sangat keberatan dengan judul beritanya, karena saya dituding main mata dengan pihak PT. Amerta Indah Otsuka, gara-gara saya tidak mau menandatangani berkas permohonan pembuatan sertifikat tanah yang diajukan kuasa hukum Jaelani. Kenapa saya tidak mau menandatangani, karena berkas yang disodorkan kuasa hukum itu sangat tidak lengkap. Terlebih, tanah tersebut bukan milik Jaelani, tapi milik PT. Amerta Indah Otsuka”, tegas Kades.

Kuasa Hukum Kades Kuta Jaya Abdullah SH, MH

Menyambung pernyataan kades, Abdullah SH, MH, CTM mengatakan, bahwa ada informasi negatif yang beredar di sebuah media online tentang klient kami yakni Kades Kuta Jaya yang dituding berkolaborasi dengan mafia tanah. Ini masalah besar, karena berkaitan dengan tanah yang saat ini sudah menjadi milik PT. Amerta Indah Otsuka (Pocari Sweat, red).

Agar permasalahan ini menjadi jelas, terang benderang dan tidak terjadi Miss komunikasi, Abdullah menjelaskan tentang silsilah tanah yang saat ini tengah dipermasalahkan oleh orang-orang yang memiliki “kepentingan untuk pribadinya”.

“Pertama tanah ini kepemilikannya jelas. Tanah ini milik Ranta. Kemudian Ranta mengibahkan kepada anaknya yang bernama Hada. Selanjutnya Hada menjual tanah tersebut kepada Iyam, suratnya masih berbentuk girik atasnama Iyam.

Lalu, Iyam mempercayakan kepada Aep alias Khusni untuk menggarap tanah tersebut. Namun, kepercayaan Iyam malah dikhianati oleh Khusni dengan menggadaikan tanah itu kepada Mad Husni sebesar 3 juta rupiah, dengan menjaminkan surat girik atasnama Iyam.

Saat ahli waris Iyam mengetahui hal itu maka mereka sepakat menebusnya kembali dengan nilai kesepakatan sebesar 10 juta rupiah. Kesepakatan bersama itu dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama, dilakukan di Desa Benda, dihadiri Kepala Desa Benda almarhum H. Andi, para ahli waris dan saksi-saksi”, papar AbdullAh.

Abdullah menegaskan, secara legal hukum kepemilikan atas tanah tersebut merupakan milik Iyam. Dia mengatakan bahwa ada informasi di sebuah media online bahwa kliennya dititipi surat girik. Mengenai hal itu kliennya mengakui, tetapi surat girik itu atasnama Iyam sebagai pemilik sah atas tanah itu.

“Betul bahwa klient kami mengakui dititipi surat girik atasnama Iyam selaku pemilik tanah. Jadi girik itu bukan atasnama Jaelani”, tegasnya.

Dengan dasar kepemilikan yang sah, Iyam menjual tanah itu kepada Pak II, kemudian Pak II menjual tanah itu kepada Haji Apandi. Dan akhirnya Haji Apandi menjualnya ke PT. Amerta Indah Otsuka atau Pocari Sweat yang kini menjadi pemilik sah atas tanah tersebut.

“Pertanyaannya hari ini, saya sebagai kuasa hukum kades Udin mempertanyakan, kerjasama atau kongkolingkong yang mana antara kepala desa Kuta Jaya dengan Pihak Pocari yang dimaksud.

Dan hari ini ada beberapa hal yang harus disikapi. Yang pertama, untuk media yang telah menayangkan pemberitaan tendensius
yang berdampak pada pencemaran nama baik klient kami, agar segera melakukan klarifikasi. Jika tidak. kami akan segera mengambil langkah hukum yang tegas Dan bagi saudara Jaelani, jika memang anda memiliki bukti-bukti kepemilikan atas tanah itu. silahkan buktikan, ayo kita gelar berkas!”, tandasnya. (Bhez)

 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silaturahmi Paguyuban Cicago, ini Pesan Ketua LBH Pendekar DetakNasional – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendekar, Hendra Sudrajat S.H. menerima kunjungan silaturahmi Pengurus Paguyuban Journalist Cijeruk Caringin Cigombong (Cicago) di kantornya, Jalan Pasirmenjul Rt.2/2, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (9/1/25). Pria yang akrab disapa Ust. Haidar tersebut menyambut hangat kedatangan para pengurus Paguyuban seraya mengucapkan rasa syukurnya, “Atas nama keluarga besar LBH Pendekar, kami mengucapkan alhamdulillah dan terimakasih atas kedatangan saudara semua dari Paguyuban Cicago ke kantor kami ini. LBH Pendekar juga membuka lebar kantor ini untuk Cicago akan untuk masyarakat pada umumnya. Semoga dalam silaturahmi ini kita dapat bersinergi satu sama lain,” ucapnya. Ust Haidar juga menyatakan siap mendukung semua program sesuai dengan visi misi Cicago yang bersifat kontrol sosial, “Mari kita bekerjasama bahu membahu dalam melakukan kontrol sosial, karena pada dasarnya LBH dan Media harus bekerja sama menjadi pilar sosial kontrol atas trias politika yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif,” imbuhnya. Hendra menyakini, dengan bersatunya Advokat dan Media massa makan akan menjadi pilar ke 4 yang semakin kokoh dan semakin diperhitungkan oleh lembaga pemerintahan. Diingatkannya juga agar awak media lebih berhati-hati dengan adanya undang-undang ITE. “Belajar dari pengalaman, banyak media yang terjebak dengan perangkat undang-undang ITE hingga berurusan dengan hukum. Karenanya, pada kesempatan ini kami mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam menaikan berita jangan sampai terjerat pasal undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang kemudian dirubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE tersebut,” pungkasnya. Ketua Paguyuban, H Ujang Maturidi menyampaikan rasa terimakasihnya atas sambutan hangat dari LBH, “Terimakasih banyak kepada Keluarga besar LBH Pendekar atas sambutan dan dukungannya, semoga silaturahmi ini membawa berkah dan menjadikan eratnya tali silaturahmi antara Cicago dan LBH Pendekar,” ungkapnya singkat. (Rema)
Berita

  DetakNasional – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH)…